Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari wajib memiliki KKPRL. KKPRL merupakan persyaratan dasar Perizinan berusaha dan/atau penerbitan perizinan nonberusaha.
Pendaftaran KKPRL dilakukan oleh Pemohon dengan menyampaikan permohonan:
- Persetujuan untuk kegiatan berusaha melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission OSS; dan/atau
- Persetujuan untuk kegiatan nonberusaha atau Konfirmasi melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dalam hal ini adalah e-SEA
- Contoh Format Laporan Tahunan KLIK DISINI