(0438) 2239156

Kontak Pelayanan Pangkalan PSDKP Bitunng

PERIZINAN

PERIZINAN

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari wajib memiliki KKPRL. KKPRL merupakan persyaratan dasar Perizinan berusaha dan/atau penerbitan perizinan nonberusaha.

Pendaftaran KKPRL dilakukan oleh Pemohon dengan menyampaikan permohonan:

  1. Persetujuan untuk kegiatan berusaha melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission OSS; dan/atau
  2. Persetujuan untuk kegiatan nonberusaha atau Konfirmasi melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dalam hal ini adalah e-SEA
  3. Contoh Format Laporan Tahunan KLIK DISINI