(0438) 2239156

Kontak Pelayanan Pangkalan PSDKP Bitunng

JENIS PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

JENIS PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

  1. Melakukan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak memiliki PKKPRL
  2. Melakukan reklamasi tanpa dokumen perizinan berusaha reklamasi
  3. Melakukan pemafaatan ruang laut yg tidak sesuai dengan KKPRL
  4. Melakukan pemanfaatan pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil
  5. Melakukan pengrusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya
  6. Melakukan pemanfaatan jenis ikan yg dilindungi atau jenis ikan yg masuk appendiks CITES tanpa dokumen perizinan
  7. Melakukan pemanfaatan jenis ikan yg dilindungi atau jenis ikan yg masuk appendiks CITES tidak sesuai dgn kuota pengambilan/pemasaran
  8. Melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak (destuctive fishing) atau menggunakan alat penangkapan ikan yg merusak