-
PERIZINAN
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari wajib memiliki KKPRL. KKPRL merupakan persyaratan dasar Perizinan berusaha dan/atau penerbitan…